Pelaksanaan terkait visi, misi, tujuan, dan strategi tertuang dalam kebijakan nasional, majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, dan peraturan pimpinan perguruan tinggi Uhamka. Kebijakan tersebut dapat dilihat dengan rincian sebagai berikut:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategi Kemenristekdikti
- Keputusan Rektor UHAMKA Nomor 826/A.01.01/2021, tentang Standar Pendidikan Tinggi Uhamka, termasuk di dalamnya tentang standar jati
- Keputusan Rektor UHAMKA Nomor 1580/A.01.01/2013, tentang Pedoman Penyusunan, Sosialisasi, Pelaksanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Visi Misi Tujuan dan sasaran UHAMKA
- Keputusan Rektor UHAMKA Nomor 1515/A.01.01/2020 tentang Penetapan Visi Misi dan Tujuan dan sasaran UHAMKA
- Keputusan Rektor UHAMKA Nomor 740/A.01.02/2020 tentang Penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) UHAMKA 2020-2024
- Keputusan Direktur tentang Penetapan Nomor 241/A.01/01/2020 Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah Pascasarjana Uhamka
- Keputusan Direktur Nomor 762/A.01.01/2022 tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Program Studi Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia Sekolah Pascasarjana Uhamka